Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap, jika layanan tes PCR Covid-19 yang dipakai oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E serta asisten rumah tangga (ART) lainnya adalah pihak swasta. Bukan dari layanan yang disediakan dari kepolisian. Hal itu diungkap, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika menjawab alasan dalam pemeriksan
TampilanPetugas; ctrlnum: 159841: fullrecord Variabel yang memberikan kontribusi paling besar yang mempengaruhi kepuasan Rumah Tangga Sasaran adalah variabel Kualitas Layanan. 2011-03-16Thesis:ThesisPeerReview:NonPeerReviewed Putri, IrliaDwi (2011) Pengaruh Kualitas
Silaklik link dibawah untuk keterangan lanjut Saatnya Pegang Kendali Hak Cipta PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Sebagai contoh, jika lock-in period di dalam kontrak pinjaman rumah anda adalah 5 tahun, tetapi anda menyelesaikan keseluruhan pinjaman sebelum tempoh tersebut, bank mengenakan penalti 2% hingga 3% daripada jumlah pinjaman Sebagai
TampilanPetugas; ctrlnum: 4460 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Pengaruh Pelatihan Keterampilan Karyawan Terhadap Kinerja Bagian Rumah Tangga Pada Dewan Gubernur Bank Indonesia Jakarta. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode Kuantitatif Inferensi, dengan menggunakan Uji
1Pengertian PHBS adalah. 1.1 Poster PHBS. 1.2 10 Indikator PHBS Rumah Tangga. 1.2.1 Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan. 1.2.2 Memberikan ASI eksklusif untuk bayi. 1.2.3 Menimbang bayi setiap bulan. 1.2.4 Menggunakan air bersih. 1.2.5 Rajin cuci tangan dengan sabun. 1.2.6 Menggunakan jamban yang sehat.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. - Khadijah 14, perempuan asal Rumpin, Bogor, Jawa Barat ini sudah merantau ke ibu kota sejak awal tahun ini. Setelah putus sekolah, ia memilih mengabdi kepada seseorang berusia 80 tahun di kawasan Jakarta Timur. Upahnya tak banyak, hanya Rp1 juta, jauh di bawah UMR Provinsi DKI Jakarta. Namun, jam kerjanya sangat tak menentu, pun dengan batasan pekerjaannya. Ia tak cuma membersihkan rumah, tapi juga merawat perempuan paruh baya itu. Di sudut lainnya, ada Tika 22 yang juga merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga PRT. Gajinya sedikit lebih banyak dari Khadijah, sekitar Rp1,2 juta perbulan, tapi ia harus bertanggung jawab membersihkan rumah, serta mengasuh tiga anak. DKI Jakarta punya upah minimum provinsi sebesar tapi bayaran Khadijah dan Tika tak ada sepertiganya. Selain mereka, masih ada pekerja rumah tangga lain yang senasib atau bahkan lebih buruk. Upah rendah, tak punya hari libur, tanggung jawab berlapis, dan sederet masalah lain melilit tubuh mereka. Mereka seolah dibayar untuk bekerja sejak sang majikan belum bangun, hingga setelah bosnya tertidur. Belum lagi jika sang atasan rewel dan meminta ini-itu saat si PRT sedang menikmati PRT Harus Diatur Lita Anggraeni, Koordinator Nasional Jala PRT menjelaskan bahwa tidak adanya perlindungan terhadap PRT memiliki implikasi ke sejumlah hak-hak yang sepatutnya diatur oleh pemerintah. Pekerjaan yang masuk dalam lingkup PRT, jelas Lita, antara lain pekerjaan domestik yang mencakup memasak, mencuci, membersihkan, mengasuh, hingga merawat anak. Lita memaparkan, berdasarkan catatan Jala PRT, rata-rata PRT mendapatkan gaji 20-30 persen di bawah UMR. Di Semarang, rata-rata gaji perbulannya adalah Rp600 ribu, Makassar sekitar Rp600-700 ribu, di Medan sekitar Rp500-600 ribu, di Lampung sekitar Rp400-500 ribu, serta di Yogyakarta berkisar Rp700-800 ribu. Upah segitu muskil untuk digunakan hidup sebulan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Belum lagi, kata Lita, mayoritas PRT tak diberi asuransi sosial seperti asuransi kesehatan dan pekerjaan. Batasan jam kerja yang mereka miliki hanya berdasar perjanjian antara dirinya dan atasan, yang hampir pasti sekadar lewat obrolan tak resmi. "Nah, itu semua kan belum ada aturan yang mengikat, sehingga yang banyak terjadi, muncul relasi yang tidak seimbang antara majikan dan pekerja. Akhirnya, pekerja bekerja dalam kondisi yang tidak layak," ungkap Lita kepada reporter Tirto pada Jumat 30/8/2019. Jala PRT mencatat, terdapat setidaknya 4,2 juta PRT di Indonesia, 40 persen di antaranya bekerja untuk merawat dan mengasuh anak. "Nah, tapi situasi kerjanya, mereka belum mendapatkan perlindungan. Tidak ada kejelasan kerja yang diatur oleh pemerintah," ujar Lita. "Sehingga, ada jam kerja yang panjang, tidak mendapatkan libur mingguan, kemudian tidak ada jaminan sosial, tak ada lembur, tak ada jam istirahat, serta tidak ada standar dalam upahnya. Terdapat pula, tak ada standar keterampilan," kata dia. Selain itu, ada banyak kasus ketidaksesuaian kerja antara yang ditawarkan dan pekerjaan yang harus dilakukan. Lita menjelaskan terdapat sejumlah kasus di mana penyalur merekrut dan menyampaikan ke calon PRT bahwa pekerjaannya sebatas memasak atau membersihkan. Namun, ternyata mereka juga dibebani untuk mengasuh dan merawat anak. Lita pun mendesak ke pemerintah untuk segera mengaturnya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga UU PPRT yang sebenarnya telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR sejak sekitar 15 tahun yang lalu. Bahkan, RUU ini sebenarnya sudah sering masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas, tetapi tak juga dibahas oleh anggota dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. "Bahkan kami sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo waktu itu 2014, dan sudah masuk Prolegnas. Dan sekarang kami akan mendesak anggota DPR baru, agar masuk Prolegnas untuk lima tahunan dan tahunan," yang Terabaikan Peneliti Australian National University ANU yang berfokus pada isu PRT, Gita Nasution menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung memberikan kepastian perlindungan kepada profesi yang sudah lama ada di Indonesia ini. Padahal aturan itu bisa menjadi pelindung bagi para PRT. "Pada dasarnya, peraturan yang mengikat secara hukum belum ada. Dan ini sudah lama sekali diperjuangkan. Ini sudah lebih dari 15 tahunan, dan bentuknya masih rancangan," ujar Gita kepada reporter Tirto saat ditemui di FEB UI, pada Kamis 29/8/2019. Gita menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan di tingkat kementerian yang mengatur standarisasi pengasuhan anak. "Walaupun ada di peraturan kementerian, seperti standar kompetensi, tapi itu semua kan bukan melindungi haknya ya. Bukan sesuatu yang fundamental, dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, ini sebenarnya adalah bolong besar yang perlu segera ditutup," tegas Gita. Gita pun menilai terdapat sejumlah implikasi atas kekosongan hukum untuk perlindungan PRT, di antaranya adalah mereka sulit untuk mengadu dan mencari keadilan saat mendapatkan kecurangan dalam pekerjaannya. "Dan karena belum ada UU-nya, mereka juga bingung minta perlindungan ke mana. Bisa jadi, misalnya, PRT minta perlindungan ke majikannya kalau mereka dicurangi sama agen. Atau sebaliknya, minta perlindungan ke agen kalau dicurangi atau ada kekerasan oleh majikannya," jelas Gita. "Namun, masalahnya, saat ada kecurangan, UU mana yang bisa memberikan sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran itu? Itu yang gak ada," lanjutnya. Gita menilai salah satu faktor tertundanya pembahasan RUU PPRT secara terus-menerus tak lepas dari dugaan adanya konflik kepentingan antara pemangku jabatan, yakni Anggota DPR, dengan PRT. Masalah ini diduga menjadi alasan DPR maju-mundur untuk membahasnya. "Jadi ada [dugaan] conflict of interest dari para anggota DPR, atau dari para elit, karena mereka juga punya PRT atau babysitter. Jadi kalau masing-masing dari mereka dispesifikan pekerjaannya apa, upahnya berapa, jam kerjanya gimana, itu akan jadi sangat mahal," ujar Gita. Padahal menurut Gita, RUU perlindungan PRT tak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga untuk memastikan tumbuh-kembang anak-anak yang dititipkan. Reporter Tirto telah berusaha menghubungi sejumlah Anggota DPR Komisi IX untuk menanyakan kelanjutan RUU PPRT, di antaranya adalah Irma Suryani Chaniago, Dede Yusuf, Sarmuji, Ribka Tjiptaning, Saleh Daulay, hingga Rieke Diah Pitaloka. Namun, hingga berita ini diunggah, tak ada yang mengangkat telepon, ataupun membalas pesan singkat. - Hukum Reporter Fadiyah AlaidrusPenulis Fadiyah AlaidrusEditor Widia Primastika
Tanggal Dipublish November 17, 2021June 16, 2023Kategori Full Time, Instansi Pemerintahan, Jurusan, Pendidikan, SMA/SMKFull Time, Instansi Pemerintahan, Jurusan, Pendidikan, SMA/SMKLokasi UnknownPengalaman Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 251 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, yang memiliki Visi yaitu Terwujudnya pelayanan Sekretariat Dewan yang profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, kami merekrut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan PJLP dengan maksud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana yang kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta baik dalam Pelayanan Dewan, Rumah Dinas Ketua maupun dilingkungan Sekretariat Dewan. Sumber dana yang diperlukan dalam Pengadaan PJLP dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dengan Cara Pembayaran/Kontrak yang dilaksanakan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi UMP DKI Jakarta Tahun 2021 yaitu Empat Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah. Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian kontrak kerja paling lama 1 satu Tahun dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS dan PPPK, lokasi pekerjaan PJLP adalah ditempatkan dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Rumah Dinas Ketua DPRD dengan posisi yang dibutuhkan sebanyak 398 Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Orang yang terdiri Petugas Keamanan/Petugas PAMDAL Kantor Sebanyak 60 Orang Kode PMDL Petugas Kebersihan Kantor Sebanyak 49 Orang kode PK Petugas Pengemudi/Sopir Sebanyak 14 Orang kode PPS Petugas Caraka sebanyak 6 Orang kode PCRK Petugas Teknisi sebanyak 12 Orang kode PTNS Petugas Pramusaji sebanyak 251 Orang kode PPRMSJ Petugas Rumah Tangga Dewan 6 Orang kode PTRD PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta; Berusia paling sedikit 18 delapan belas tahun per 1 Januari 2022 Pendidikan formal minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, Pramusaji, Caraka, Pengemudi dan teknisi sedangkan untuk petugas kebersihan SD sederajat; Tinggi badan untuk petugas keamanan pria minimal 165 Cm, wanita 160 Cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security, Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; Tidak pernah terlibat Narkoba dengan dibuktikan Surat Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun untuk bidang Mekanikal Elektrikal tenaga teknisi dengan dibuktikan surat pengalaman kerja; BERKAS LAMARAN Surat Lamaran Kerja; Daftar Riwayat Hidup mencantumkan nomor HP dan e-mail Fotokopi ljazah terakhir Fotokopi KTP diuttamakan KTP DKI Fotokopi NPWP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi SIM A/B1pelamar Pengemudi Fotokopi SIM C pelamar Caraka Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK yang masih berlaku Fotokopi Surat Pengalaman Kerja bila ada Fotokopi Sertifikat security untuk posisi security pelamar petugas keamanan bila ada Fotokopi Sertifikat Beladiri pelamar petugas keamanan Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 dua lembar Asli Surat Keteranigan Bebas Narkoba dari Rurnah Sakit Pemerintah. Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditunjukan Kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Alamat Jalan. Kebon Sirih No. 18 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat Tahapan Seleksi Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya 22 Nov s/d 25 Nov 2021 Pkl. s/d WIB Pengumuman hasil seleksi administrasi 01 Desember 2021 Tes Tertulis Pelamar Pamdal, Teknisi Caraka, Pramusaji dan Pengemudi 06 Desember 2021 Tes Praktek Pelamar Teknisi, Caraka dan Pengemudi 13 Desember 2021 Wawancara 16 Des – 17 Des 2021 Pengumuman HASIL LULUS Seleksi 20 Desember 2021 Pengumuman PJLP akan diinformasikan melalui website resmi Sekretariat DPRD Provinsi OKI Jakarta dan lewat Telepon serta ditempel pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan Peserta Peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak; Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif atau Non reaktif yang masih berlaku 1×24 jam melalui aplikasi Peduli Lindungi Menunjukan sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi Peduli Lindungi; Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri. Seleksi penerimaan menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Demikian seleksi pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2022 ini diumumkan, agar menjadi perhatian dan atas perhatiannya diucapkan terima
Perbedaan Utama - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Dua posisi, pembantu kamar dan pembantu rumah tangga, bisa sangat membingungkan karena pembantu rumah tangga dapat merujuk ke dua posisi. Salah satu posisi ini sama dengan pelayan kamar, tetapi posisi lainnya memiliki otoritas dan prestise yang lebih besar. Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang diberi tugas untuk membersihkan kamar tamu dan memenuhi kebutuhan para tamu. Dalam industri perhotelan, pembantu rumah tangga sama dengan pelayan kamar; namun, pembantu rumah tangga juga dapat merujuk pada karyawan yang mengelola rumah tangga yang hebat. Ini adalah perbedaan utama antara pelayan kamar dan pembantu rumah tangga. ISI1. Ikhtisar dan Perbedaan Utama2. Siapa yang menjadi Petugas Kamar3. Siapa Pengurus Rumah Tangga4. Perbandingan Berdampingan - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Siapa Petugas Kamar? Seorang petugas kamar adalah seorang karyawan yang disewa untuk memberikan kenyamanan dan panduan kepada para tamu di hotel, motel, losmen, penginapan dan perusahaan lain yang menyediakan akomodasi untuk para tamu. Tugas utama pelayan kamar adalah memastikan bahwa kamar dan area publik properti dibersihkan dengan benar. Seorang petugas kamar juga dikenal sebagai kamar anak laki-laki laki-laki, pelayan dan pembantu rumah tangga di industri perhotelan. Hotel-hotel besar mempekerjakan banyak pelayan kamar, dan beban kerja pelayan kamar mungkin tergantung pada faktor-faktor seperti jumlah kamar, ukuran kamar, jumlah tempat tidur, dll. Tugas Seorang Petugas Kamar Tugas petugas kamar biasanya melibatkan Membuat tempat tidur, mengganti tempat tidur, mengganti handuk dan peralatan mandi bekas Membersihkan kamar mandi Menyedot dan membersihkan kamar Mengirim dan mengambil barang pinjaman kepada tamu mis. Setrika, pengering rambut, dll. Memastikan keamanan dan privasi para tamu Membersihkan dan memelihara area umum properti Petugas ruang harus selalu ramah, sopan dan menyenangkan karena mereka mewakili citra pendirian. Mereka juga harus mampu menjawab permintaan dan keluhan tamu. Siapa Pengurus Rumah Tangga? Pengurus rumah tangga jabatan kadang-kadang mungkin membingungkan karena dapat merujuk pada dua posisi serupa. Dalam industri pariwisata dan perhotelan, pembantu rumah tangga mengacu pada karyawan yang melakukan pembersihan dan tugas domestik lainnya di sebuah hotel. Ini sama dengan pelayan kamar. Namun, pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar adalah orang yang dipekerjakan untuk mengelola rumah tangga. Pengurus rumah tangga adalah posisi umum dalam rumah tangga besar dengan banyak pelayan. Pengurus rumah tangga di rumah-rumah besar bertanggung jawab atas pengawasan pekerja rumah tangga lainnya. Posisi ini biasanya dipegang oleh wanita yang berpengalaman. Mayoritas pembantu di rumah berada di bawah pengawasan pembantu rumah tangga sedangkan staf laki-laki diawasi oleh kepala pelayan. Pengurus rumah tangga biasanya melapor ke nyonya rumah. Dia juga memiliki wewenang untuk mempekerjakan dan memecat staf junior. Apa perbedaan antara Attendant Room dan Housekeeper? Attendant Room vs Housekeeper Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang dipercayakan dengan tugas membersihkan kamar dan memperhatikan kebutuhan para tamu.. Pengurus rumah tangga di industri hotel sama dengan pelayan kamar, tetapi pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar mengacu pada karyawan yang mengelola rumah tangga. Tugas Tugas petugas kamar mencakup membersihkan kamar tamu, mengisi kembali persediaan, membersihkan kamar mandi dan area umum, dan memenuhi kebutuhan para tamu. Tugas rumah tangga pembantu rumah tangga meliputi mengelola rumah tangga dan mengawasi para pelayan. Tempat kerja Petugas kamar ditemukan di hotel, motel, losmen, losmen, dll. Pengurus rumah tangga dapat ditemukan di rumah tangga besar atau di industri hotel. Hirarki Petugas ruang melapor kepada kepala pengawas rumah tangga atau rumah tangga. Pengurus rumah tangga melapor kepada nyonya rumah; staf wanita melapor ke pembantu rumah tangga. Gambar milik “Dallas Maids Housekeeper” Oleh GregsMojo - Pekerjaan sendiri CC BY-SA via Commons Wikimedia "Pengurus Rumah Tangga - Nicolaes Maes" Oleh Nicolaes Maes - Corel Foto Profesional CD-ROM Domain Publik via Commons Wikimedia
Penataan Kawasan Hutan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Unggas Telur Unggas adalah telur konsumsi yang berasal dari hasil budidaya ayam ras petelur final stock yang tidak KeluarBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang eksporPotensi PsikopatologiPotensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, NyaiKiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 1 Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 2 Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. BAB II ASAS DAN TUJ UAN Pasal 3 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Pasal 8 Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pasal 9 Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. BAB IV HAK-HAK KORBAN Pasal 10 Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani. BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 12 1 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ; merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakah oleh menteri. 3 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 13 Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Pasal 14 Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya. Pasal 15 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. BAB VI PERLINDUNGAN Pasal 16 Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 7 tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pasal 17 Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pasal 18 Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Pasal 19 Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban. Pasal 21 1 Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. 2 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 22 1 Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. 2 Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 23 Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Pasal 24 Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Pasal 25 Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 26 1 Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 2 Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pasal 27 Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 tujuh hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Pasal 29 Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani Pasal 30 Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Pasal 31 1 Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. 2 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 32 Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 satu tahun. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 tujuh hari sebelum berakhir masa berlakunya. Pasal 33 Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 34 Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 35 Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Pasal 36 Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Pasal 37 Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatka aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 tiga kali dua puluh empat jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. Pasal 38 Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disertai dengan surat perintah penahanan. BAB VII PEMULIHAN KORBAN Pasal 39 Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani. Pasal 40 Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pasal 41 Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Pasal 42 Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 44 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. Pasal 45 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua betas tahun dan/atau denda paling banyak Rp tiga puluh enam juta rupiah. Pasal 47 Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp dua betas juta rupiah atau denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. Pasal 48 Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 empat minggu terus menerus atau 1 satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun atau denda paling sedikit Rp dua puluh lima juta rupiah dan denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp lima betas juta rupiah, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1; menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2. Pasal 50 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. Pasal 51 Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 merupakan delik aduan. Pasal 52 Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 merupakan delik aduan. Pasal 53 Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 55 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95.
petugas rumah tangga dewan adalah