Lagipula zakat fitrah itu terkait dengan puasa Ramadhan. Hal ini diperkuat dengan fungsi zakat fitrah sebagai media pencucian jiwa bagi orang yang berpuasa dan untuk menjamu orang-orang miskin. Sementara, kewajiban zakat mal justru bersifat mandiri. Dalam pengertian tidak ada kaitan langsung antara perintah zakat mal dengan puasa Ramadhan. KonsultasiZakat. Assalamualaikum, Ustaz. Saya Reza dari Blang Krueng, mau bertanya kepada ustaz. Saya memiliki penghasil sudah mencapai nisab zakat Rp4,5 juta, namun saya memiliki kredit di bank yaitu kredit perumahan dan sepeda motor, setelah membayar angsuran, sisa penghasilan saya untuk kebutuhan pokok pun menjadi minus, apakah saya wajib membayar zakat lagi, Ustaz? 1RepublikIndonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. umum barulah zakat fitrah, sementara zakat mal masih sangat terbatas.8 maka masalah ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan penelitian : 1. Seberapa besar pengaruh implementasi Sistem Informasi Akuntansi Orangatau badan yang berkewajiban menunaikan zakat mal atau shadaqah c. tentang zakat mal. Emi surathi mempunyai simpanan emas sebanyak 95 gr emas didalam brankasnya dan telah ia simpan selama lebih dari setahun. Jul 20 2014. Berarti telah mencapai nishab. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan. Zakat fitrah dan zakat mal. 10 pertanyaan Apaperbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan umat Islam. zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setiap setahun sekali berupa makanan pokok. Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Di Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Pengertian zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, atau dikuasai. Pengertian mal sendiri menurut bahasa yaitu harta yang dimiliki oleh manusia. Cara menghitung zakat mal ada rumusnya yang disesuaikan dengan harta yang akan dizakati. Nah, amil yang menerima dana zakat mal akan menyalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Kali ini terdapat pertanyaan mengenai cara menghitung zakat mal. Uraikan pertanyaan di kepalamu dengan membaca lengkap jawabannya. Yuk, scroll down untuk belajar! PertanyaanJawabanCara Menghitung Zakat Mal Pertanyaan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Bagaimanakah cara menghitung zakat mal yang benar? Unsur-unsur apa saja yang dihitung dalam zakat mal? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh. Saudara yang dirahmati Allah swt. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan Dimiliki secara sempurna Produktif Melebihi nishab Melewati haul Melebihi hajat Bebas dari utang Allah swt mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Adapun macam-macam zakat mal antara lain zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan. Baca Juga ZAKAT MAL ADALAH ZAKAT HARTA, INI 6 SYARAT WAJIBNYA Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Selain fitri, ada zakat mal Bayar zakat bukan hanya dilakukan saat Ramadhan hingga sehari jelang Idul Fitri. Ada yang dibayar di luar waktu bulan Ramadhan, yaitu zakat mal saat harta telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan harta berkembang selama setahun haul. baca juga 5 PERBEDAAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH YANG WAJIB DIKETAHUI Batas tarif zakat fitrah dan zakat mal pun berbeda. Zakat fitrah dibayar dengan uang setara dengan harga 3,5 liter beras. Sementara, zakat maal memiliki rentang batasan 2,5% dan 5%, 10% untuk zakat pertanian, dan 20%. Tarif zakat mal tergantung dari jenis harta yang wajib dizakatkan. 1. Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Mal Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas. Cara menghitung zakatnya x 2,5 % = 2. rupiah. Hitung Zakatmu dengan Kalkulator Zakat Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab 653 kg beras. Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan bila ada. Harta sejenis, dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu. Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu. begitu pula sapi dan kerbau. Adapun terkait dengan menghitung zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib emas, tabungan, surat berharga dan tabungan mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. 2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi al-mal al-mustafad Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan uang halal yang memenuhi nisab batas minimum untuk wajib zakat. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya. Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u’thiyat. Pada perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang. Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam Al Baqarah 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan Al Kasbu. Pendapat terkait zakat penghasilan ini dijelaskan juga oleh beberapa ulama di antaranya Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Zakat Profesi Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan 1 dianalogikan zakat emas dan perak, 2 dianalogikan zakat pertanian, dan 3 dianalogikan pada dua hal sekaligus qiyas syabah. Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa; 1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas 2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5% Ditunaikan pada saat penghasilan diterima Al An’am 141, dengan ketentuan harga emas terbaru. Misalnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. maka nishab zakat profesi Rp. pertahun atau Rp. perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah take home pay lebih dari Rp. perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan. 3. Cara Menghitung Zakat Perdagangan Tijarah Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi 1. Motivasi untuk berbisnis diperjualbelikan dan 2. Motivasi mendapatkan keuntungan Allah SWT berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Al Baqarah 267 baca juga 5 RAHASIA DAGANG SUKSES DAN BERKAH SEPERTI NABI MUHAMMAD Sabda Rasulullah SAW عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ Artinya “Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah zakat dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147 Perhitungan Zakat Perniagaan Modal diputar + keuntungan + piutang – hutang Jatuh tempo x 2,5% = Zakat 4. Cara Hitung Zakat An’am Ternak Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس Bukhari Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya. Ketentuan Zakat An’am Harta hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul satu tahun. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya. Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul SAW yang artinya “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” HR Abu Daud dan Daruqutni Nishab dan Kadar Kambing, Biri-Biri dan Domba a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. Sapi dan Kerbau a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun. Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah ekor namun skala usaha. 5. Cara Hitung Zakat Saham Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait 29 Rajab 1404 H bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Azas Pendekatan Zakat Saham Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah, yaitu senilai 85 gram emas. Haul zakat saham dihitung per annual report Zakat kepemilikan saham awal/ pra initial public offering IPO masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada haul periode tertentu Saham yang dimiliki dihitung atas dasar ” book value” ditambah nilai deviden Saham yang dijual divestasi dihitung berdasarkan ” intrinsic value ” dikeluarkan pada periode transaksi. Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun nilai saham + deviden Supaya yakin sama nominal wajib yang dikeluarkan zakat, hitung zakat mal di kalkulator zakat Dompet Dhuafa di sini, ya! Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. At Taubah 103.Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” HR. Apakah terkena zakat?Sebagaimana diterangkan dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah 2 14-15, bahwa ada dua rincian dalam hal iniPiutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan dilunasi. 125854 kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni 24 karat dengan ukuran berat 85 gram lihat HPT halaman 374 dan harta piutang yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah haul. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya status faqir dan miskin adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat ilmu Nahwu dan ilmu Shorof yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA Ustadz, Kiyai termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi jawaban kami bisa dipahami dan a’lam. Tanya-Jawab Islam Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib >>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; 1 apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan menyamakan gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat. Forum Tanya Jawab ttg Zakat Perdagangan, Zakat ... Karena jika seluruhnya, bisa jadi tidak ada zakat bagi dirinya. Zakat mal jika sdh mencapai nisab walaupun blm satu tahun apakah tetap hrs dikeluarkan? Syarat ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta saja, yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak serta zakat barang perdagangan. Niat itu artinya tujuan atau keinginan dan harus ada dalam setiap ibadah. 1933 dan al-Baihaqi IV/202, hadits dari Hafshah binti Umar, lihat Shahih Sunan Abu Dawud no. Tetapi niat itu bukan dilafazhkan dengan ucapan "nawaitu shouma ghodin...dst". Dan letaknya niat itu adalah di dalam hati serta tidaklah disyaratkan untuk diucapkan. Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata infak’ terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran nafkah yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya. Zakat Mal Yang Digadaikan Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ 5/318 berkata. “Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata. “Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang menggadaikan jika diizinkan oleh yang memberi hutang menerima gadai”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya. “Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”. “Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai. Sebagai contoh seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”. Jika yang memberi hutang yang menerima gadai tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya. Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu? Bila harta bertujuan untuk bisnis maka wajib dizakati setiap tahun. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Apakah ongkos haji dan umroh juga harus dikeluarkan zakatnya? Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya jual beli untuk keuntungan maka wajib dizakati setiap tahun. Namun biaya haji dan umrah yang telah dipakai atau sudah memasuki proses transaksi dalam tahun yang sama dalam pemberangkatan, menurut sebagian ulama tidak terkena zakat. Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 Jumadal Ula 1436 Hijriah dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Jika dihitung total jumlah cicilan/utang hingga lunas ataupun nilai cicilan/utang kami jumlahnya hingga jatuh tempo, nilai cicilan/utang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas poin 1 dan 2 secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Demikian disampaikan, atas kesempatan bertanya dan jawabannya kami ucapkan Terima Kasih. Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah. Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul satu tahun hijriah, maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun. Dengan demikian, tidak semua utang yang kita miliki menjadi pengurang zakat. Seri Tanya Jawab Seputar Zakat Bagian 1 seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509, Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.". Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?Zakat mal adalah wajib bagi muslim Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan HalalSebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya - Berikut ini adalah pertanyaan yang sering muncul seputar zakat fitrah dan zakat mal. Apa saja pertanyaan yang sering muncul seputar zakat fitrah dan zakat mal? Kali ini, akan menjelaskan beberapa poin permasalahan yang sering muncul seputar zakat fitrah dan zakat mal, lengkap dengan rincian penjelasannya. Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa poin yang wajib dipelajari seputar zakat fitrah dan zakat mal. Baca Juga Nasihat Buya Yahya Soal Polemik Israel di Piala Dunia U-20 Jangan Sampai Luka Ini Semakin Luka 1. Syarat wajib zakat mal Pertanyaan pertama, seperti apa syarat wajib zakat mal? Terdapat beberapa syarat wajib zakat mal, antara lain, Islam, merdeka, berakal dan baligh, hartanya memenuhi nisab 2. Nisab zakat mal untuk harta tabungan atau dagangan Pertanyaan selanjutnya, berapa nisab zakat mal untuk harta baik, tabungan atau dagangan. Lantas, bagaimana pula cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut ini. Baca Juga Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan untuk Ibu Hamil, Jangan Paksakan Jika Muncul Gejala Ini... Semisal harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85 gr emas atau setara dengan asumsi harga emas . Cara menghitung nisab zakat mal untuk tabungan. Tabungan = 2,5% x jumlah tabungan. Terkini Pengertian Zakat Mal – Menurut ajaran agama Islam, ada lima rukun Islam yang perlu ditaati oleh seorang muslim. Lima rukun Islam tersebut adalah syahadat, sholat, puasa, haji hingga zakat. Lima rukun Islam tersebut, seperti sebuah pondasi yang menopang agama Islam, sehingga dapat berdiri dengan kokoh. Seperti disebutkan, bahwa zakat termasuk rukun Islam, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan. Begitu pula dengan zakat mal maupun zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Lalu apa itu zakat mal dan bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui mengenai zakat mal lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya! Pengertian Zakat MalHukum Zakat MalSyarat Ketentuan Zakat Mal1. Milik Penuh atau Almikuttam2. Berkembang3. Cukup Nisab4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah5. Bebas dari Hutang6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan DewasaCara Menghitung Zakat MalLembaga Penyaluran Zakat Mal Menurut bahasa, maal merupakan sesuatu hal yang sangat diinginkan oleh seorang manusia untuk dapat memiliki, serta memanfaatkan maupun menyimpan hal tersebut. Sementara itu, menurut syariat maal segala suatu hal yang dapat dimiliki atau dikuasai serta dapat dimanfaatkan maupun digunakan secara lazim. Segala hal dapat disebut maal atau harta, apabila hal tersebut memiliki dua syarat yang terpenuhi, yaitu sebagai berikut. Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang. Dapat diambil manfaatnya dengan lazim, contohnya seperti hewan ternak, alat transportasi, rumah, hasil pertanian, emas, perak, uang dan lain sebagainya. Apabila memenuhi dua syarat tersebut, maka suatu hal dapat disebut sebagai harta. Itulah pengertian mal atau harta secara umum. Menurut ajaran agama Islam, harta atau maal adalah suatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Zakat mal, dapat disimpulkan sebagai zakat yang dikenakan atas harta, dan secara substanti cara memeroleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Contoh dari zakat mal adalah simpanan kekayaan seseorang, seperti emas, surat-surat berharga, penghasilan dari profesi gaji, uang, hasil laut maupun hasil dari barang-barang tambang, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Dari pengertian zakat mal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zakat mal. Baca juga Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mall Hukum Zakat Mal Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Sehingga, harta yang termasuk dalam zakat mal pun diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam sebagai berikut. Zakat mal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz. Sedangkan, menurut Syaikh Dr. Yusuf Al- Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakah, harta yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut. Zakat atas aset dari perdagangan. Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya. Zakat atas hewan ternak. Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak. Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut. Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang. Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa. Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham. Itulah hukum zakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menurut salah satu ulama. Ada pula hukum zakat yang menjelaskan beberapa kriteria orang tersebut wajib untuk membayar zakat, berikut penjelasannya. Setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat. Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, sebab harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya. Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta. Nishab merupakan jumlah atau berat minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam. Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainyya. Grameds dapat mengetahui lebih lanjut mengenai hukum zakat di Indonesia, dengan membaca buku berjudul “Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia” yang ditulis oleh Dr. Sofyan Hasan, Dr. Muhamad Sadi Is, Buku mengenai hukum zakat dapat Grameds beli hanya di saja, buku ini berisi mengenai hukum wakaf di Indonesia, hukum perwakafan tanah milik serta tentunya hukum zakat di Indonesia yang cocok dibaca oleh Grameds yang ingin mengetahui hukum zakat lebih lanjut. Syarat Ketentuan Zakat Mal Berikut adalah syarat dari ketentuan atau kekayaan yang wajib dari zakat mal. 1. Milik Penuh atau Almikuttam Syarat kekayaan pertama adalah milik penuh, artinya harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut berada dalam kontrol serta kuasa penuh. Selain itu harta kepemilikan seseorang dapat diambil manfaatnya dengan maksimal atau sebaik-baiknya. Selain itu syarat ketentu milik penuh berarti bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, contohnya seperti warisan, usaha, pemberian dari negara maupun orang lain dengan cara yang sah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, apabila harta yang ingin di-zakatkan tersebut didapat dengan cara yang haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakatkan. Karena, harta yang diperoleh dengan cara yang haram perlu dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak menerima, alih-alih dizakatkan. 2. Berkembang Syarat yang kedua adalah bahwa harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk dapat berkembang. Salah satu nya adalah harta yang didapatkan dari keuntungan jual beli saham atau investasi lainnya yang dapat meningkatkan atau membuat harta tersebut menjadi berkembang. 3. Cukup Nisab Syarat yang ketiga adalah harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal merupakan harta yang jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Sehingga, apabila harta seseorang jumlahnya tidak sesuai dengan syariat, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Ketetapan standar nishab ini juga telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Indonesia, untuk batas harta wajib zakat atau nishab penghasilan, Baznas mengatakan bahwa apabila seseorang telah memiliki harta sebesar Rp 79 juta ke atas per tahunnya, maka setia tahun wajib memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Baznas juga mengatur nishab untuk kategori emas dan perak, dengan syarat wajib zakat apabila emas dan perak tersebut a telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, b emas dan perak tersebut dimiliki oleh seseorang yang bebas dari hutang, c mencapai nisab yaitu 85 gram emas. 4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah Harta wajib zakat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut jumlahnya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok orang tersebut. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan minimal yang umum diperlukan oleh setiap orang maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang yang memiliki harta wajib zakat tersebut. Sehingga, apabila ada seseorang yang memiliki harta, namun kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok dengan layak, maka harta yang ia miliki tersebut menjadi tidak wajib zakat. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan primer setiap orang seperti pakaian, rumah, kesehatan, makanan, minuman, pendidikan maupun keperluan untuk dapat belanja setiap harinya. 5. Bebas dari Hutang Syarat ketentuan untuk dapat membayar zakat adalah terbebas dari hutang, yang dapat mengurangi batas atau ketetapan nishab yang telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga apabila ada seseorang yang memiliki hutang dan wajib membayar hutang tersebut bersamaan dengan waktu untuk membayar zakat, maka harta yang dimiliki oleh orang tersebut menjadi terbebas dari wajib zakat. 6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul Seperti halnya syarat ketentuan zakat untuk emas dan perak, harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Namun, perlu diingat bahwa syarat yang keenam ini merupakan syarat ketentuan zakat mal yang hanya berlaku untuk hewan ternak, perniagaan, serta harta simpanan. Sedangkan untuk harga yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, seperti hasil pertanina, buah-buahan, barang temuan atau rikaz tidak memiliki syarat haul. Sehingga hanya perlu memerhatikan lima syarat harta wajib zakat sebelumnya saja. 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan Dewasa Harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang yang berakal atau tidak gila serta orang sudah baligh atau dewasa. Maksudnya, orang tersebut dapat membedakan mana yang benar dan salah. Contohnya seperti anak kecil yang belum mampu membedakan mana yang benar dan salah, maka harta yang ia miliki tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Syarat yang ketujuh ini dapat terjadi, pada anak-anak atau seseorang yang memang bekerja sejak ia kecil. Contohnya seperti artis cilik yang keuangan maupun urusan manajemennya masih diurus oleh orang tua. Sehingga, harta yang dikumpulkan oleh artis cilik tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Cara Menghitung Zakat Mal Harta yang dimiliki oleh seorang muslim menjadi harta wajib zakat, apabila memenuhi ketujuh syarat ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila memenuhi syarat ketentuan zakat mal, maka tentu harta tersebut menjadi wajib untuk dibayarkan zakat. Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia. Untuk nisab kadar zakat emas, perak maupun uang, Baznas pun telah menetapkan batasan jumlah hartanya. Untuk emas seharga 20 dinar, 1 dinarnya adalah sebesar 4,25 gram. Maka nishab emas tersebut adalah 20 x 4,25 gram. Sehingga nishab dari emas adalah 85 gram. Apabila memiliki emas sebanyak 85 gram yang sesuai dengan syarat ketentuan zakat mal, maka wajib untuk dibayarkan wajib zakat. Kemudian untuk nishab perak adalah 200 dirham dengan 1 dirhamnya sama dengan 2,975 gram. Oleh karena itu, nishab perak dapat dihitung 200 x 2,975 gram yaitu 595 gram. Sedangkan untuk harta berupa uang yang dikategorikan dalam emas dan perak seperti uang tunai, saham, cek, tabungan, surat-srat berharga maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu nishab dan zakat dari harta berupa uang sama dengan ketentuan dari nishab emas maupun perak. Sehingga, apabila seseorang memiliki jenis harta yang berbagai macam dan jumlah seluruh akumulasi dari harta yang bermacam-macam tersebut lebih besar atau sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Berdasarkan ketentuan nishab dari jenis harta yang bermacam-macam tersebut, maka berikut cara menghitung jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan. Yaitu 2,5 persen x jumlah dari seluruh harta kepemilikan yang mencapai masa haul atau selama satu tahun. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh untuk menghitung zakat mal. Grameds memiliki harta simpanan berupa emas, perak maupun uang yang telah disimpan selama satu tahun sebesar Rp 1 juta. Harga emas saat ini di Indonesia mencapai Rp 622,000 per gramnya. Oleh karena itu nishab zakat mal senilai Rp Sesuai dengan nishab syariat Islam, maka Grameds sudah wajib untuk membayarkan zakat mal. Jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen x Rp 1 juta = Rp 2,5 juta. Itulah cara menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila telah sesuai dengan syarat ketentuan zakat secara syariat Islam. Lembaga Penyaluran Zakat Mal Setelah mengetahui pengertian, hukum, syarat ketentuan wajib membayar zakat hingga cara menghitung maka Grameds perlu memerhatikan lembaga-lembaga penyaluran zakat mal serta tips memilih lembaga penyaluran zakat. Berikut penjelasannya. Seperti yang dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki tugas untuk dapat mengelola zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga dari pemerintahan nonstruktural yang memiliki sifat mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Agama Indonesia. Selain Baznas yang secara resmi diakui oleh pemerintah, adapun lembaga penyaluran zakat, Kementerian Agama pun mengesahkan Lembaga Amil Zakat yang memiliki tanggung jawab yang sama seperti Baznas. Berikut adalah LAZ yang ada di Indonesia Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Dompet Dhuafa. Yayasan Baitul Maal Muamalat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Yayasan Dana Sosial Al Fatah. Baitul Maal Hidayatullah. Nurul Hayat. Perkumpulan Persatuan Indonesia. Inisiatif Zakat Indonesia. Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah. Yayasan Global Zakat. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya. Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid. Itulah lembaga penyaluran zakat, namun untuk menyalurkan zakat pun perlu memerhatikan tips untuk memilih lembaga penyaluran zakat, yaitu sebagai berikut. Pastikan LAZ tersebut terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam. Berbentuk lembaga dan berbadan hukum. Mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Memiliki pengawas syariat internal dan eksternal. Baca juga Tata Cara Berwudhu Pengertian Al-Quran dan Hadits Pengertian Akhlak Sifat-sifat Mulia Perilaku Jujur dalam Islam Pengertian Zakat Rukun Haji Pengertian Iman Kepada Malaikat Pengertian Aurat Daftar 99 Asmaul Husna Zakat Fitrah dan Zakat Mal Nah, Grameds itulah penjelasan mengenai pengertian zakat, syarat ketentuan zakat, hukum hingga cara menghitung dan lembaga penyaluran yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Grameds dapat memahami lebih lanjut mengenai hukum zakat, bahkan topik-topik lainnya dengan membeli dan membaca buku di Gramedia karena sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan buku yang berkualitas untuk Grameds. Ayo beli dan baca bukunya sekarang juga! ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

pertanyaan tentang zakat mal