1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 8 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Adabanyak pertanyaan tentang pengertian kode etik profesi guru beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan pengertian kode etik profesi guru menggunakan kolom pencarian di bawah ini. Kodeetik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran serta profesi lainnya yang memiliki kode etik. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya Berikutyang dapat kami bagikan terkait kumpulan pertanyaan tentang kode etik guru. Titik efnita, s.e., m.m. Pertanyaan dari kelompok 3 ( guru ) ø apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ? Ketiga Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan. tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apa sih kode etik guru BK? Lalu bagaimana dengan kompetensi dan tugas guru BK?Yups! disini semuanya akan terjawab secara lengkap tentang apa itu Kode etik, Kompetensi dan Tugas Seorang Guru BK. Apa yang dimaksud kode etik? Menurut KBBI Kode etik diartikan sebagai norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam hal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu apa saja kode etik guru BK?1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia Bersikap adil dengan berbagai Bersikap hormat dengan klien. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya › Opini›Kode Etik Guru Nasional Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain? SUPRIYANTOIlustrasiBergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi juga Meneguhkan Profesi GuruPada Pasal 112 RUU Ayat 3 RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas a kode etik guru nasional dan b kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat 4 menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat 5 kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat 4 ditetapkan oleh rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULUKetua Umum Pengurus Besar PGRI melantik pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI. Asosiasi ini untuk meningkatkan kompetensi kode etik profesi guru Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan substansial, James H Svara 2016 dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat 3 UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi juga Gonjang-ganjing Pendidikan KitaSebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru PPG.Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk LINCE NAPITUPULUOrganisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia juga berperan penting mendorong guru organisasi profesi guruKasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di juga Masukan untuk RUU SisdiknasKode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Darmawan EditorSRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN Home Questões de Concurso Contato Home Questões de Concurso Questões sobre Ética Profissional Lista completa de Questões sobre Ética Profissional para resolução totalmente grátis. Selecione os assuntos no filtro de questões e comece a resolver exercícios. O sigilo profissional é um preceito muito importante para o servidor público, porque garante ao contribuinte que suas informações pessoais não serão divulgadas ou usadas de forma incorreta. O sigilo profissional é também um conceito muito ligado ao respeito por aquilo que é correto, e, portanto, ao conceito de A. extroversão. B. negligência profissional. C. subjetividade. D. divulgação de informações. E. ética profissional. Ao lidar com pessoas e transmitir informações, tanto quando se interage com colegas de setor quanto com o contribuinte, qual das competências abaixo é a única que NÃO contribui para o bom desempenho destas atividades? A. Passividade. B. Capacidade de trabalhar em equipe. C. Objetividade. D. Ética profissional. E. Organização. Nas organizações públicas e privadas, o conjunto de normas éticas que forma a consciência do profissional e representa imperativos de sua conduta recebe o nome de A. Gestão de arquivos. B. Sigilo profissional. C. Comunicação organizacional. D. Ética profissional. E. Gestão de documentos. O bom relacionamento com colegas de setor e no atendimento ao público depende muito de habilidades comportamentais, que são posturas e comportamentos positivos importantes em qualquer tipo de relação humana. Dentre as características abaixo, a única que não pode ser considerada um comportamento positivo no ambiente de trabalho é A. Respeito às Normas. B. Trabalho em Equipe. C. Organização. D. Responsabilidade. E. Individualismo. Para um profissional manter o comportamento ético em uma organização, ele deve EVITAR A. se colocar no lugar das outras pessoas em qualquer situação. B. os elogios frequentes e a divisão do sucesso com todos. C. críticas a colegas na frente de outras pessoas ou responsabilizá-los na ausência. D. fazer comentários sobre a ação ou atitude de alguém em particular. Todo profissional que mantenha contato com o cidadão e a sociedade precisa ter comportamento de alto nível, uma maneira ética de ser e agir. Ética, como ensinaram os filósofos gregos da estrutura básica do conhecimento e da sabedoria, é exatamente um valor seguido por pessoas que respeitam o outro indivíduo. O funcionário público municipal, que segue o Estatuto do Servidor, precisa incorporar normas e valores de ética profissional. Isto significa que o servidor deve A. ignorar normas do Código de Defesa do Consumidor. B. seguir de modo inflexível quaisquer normas administrativas. C. agir e comportar-se adequadamente em relação ao público em geral. D. cumprir apenas, e sem diálogo com outras pessoas, as ordens superiores. No que tange à ética profissional, observe o seguinte comando deontológico dos servidores públicos federais “a função pública deve ser tida como exercício profissional e, portanto, se integra na vida particular de cada servidor público. Assim, os fatos e atos verificados na conduta do dia a dia em sua vida privada poderão acrescer ou diminuir o seu bom conceito na vida funcional”. A partir do comando ético anterior pode-se concluir que A. O servidor pode agir como quiser na sua vida pessoal, já que a imagem individual jamais afetará a sua imagem pública. B. O servidor público deve ser leal à instituição pública a que serve, devendo, por exemplo, abster-se de comentar fatos internos da repartição nas redes sociais. C. O preceito ético apresentado no enunciado está equivocado porque a função pública não é uma profissão e sim um meio de o servidor obter estabilidade financeira. D. Um agente público que cumpre sua missão no trabalho não pode ser questionado quanto a atividades ilícitas ou imorais que exerce fora do horário de expediente. O conjunto de normas que indica como os indivíduos devem se comportar na qualidade de membros de um determinado corpo socioprofissional é denominado A. responsabilidade. B. moralidade. C. ética profissional. D. empatia. E. solidariedade. Um procedimento recomendável para a promoção de atitudes éticas pressupõe que uma organização promova constantemente A. comemorações festivas e almoços coletivos. B. o acolhimento de diferentes expressões e manifestações. C. a adesão incondicional a rígidos valores e comportamentos. D. atividades que despertem a competitividade entre os colaboradores. A que outro tipo de ética o texto se refere? A. Ética do populismo político. B. Ética da economia solidária. C. Ética da diversidade conjuntural. D. Ética da intencionalidade do agente. > Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ANALISIS ARTIKEL KETERKAITAN KODE ETIK DENGAN PROFESI KEGURUAN Widia Marwa1* 1Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Djuanda Bogor *Email Jurnal/Volume/No/ISSN/Tahun Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani Pane & Nailatsani, 2022 Jurnal Pendidikan Agama Islam/13/01/2721-8414/2022 kode etik yang harus dimiliki seorang guru karena kode etik tersebut sangat penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar. Kode etik guru berisikan tata aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, jurnal ditulis menggunakan teknik metode pengumpulan data dengan jenis metode library research, metode historis, A. Kode Etik Guru Kode etik menjadi landasan pedoman dan moral dalam bertingkah laku. Perumusan kode etik guru pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan guru itu sendiri. kode etik guru terdiri atas tiga kategori yaitu personal, dalam lingkup mengajar, dan interaksi guru dengan pelajar. B. Kode Etik Guru Menurut Lingkup Islam guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Kedua, Berperilaku jujur, ucapan maupun tindakan. Ketiga, Bersikap adil. Keempat, berakhlak mulia dan terpuji. Kelima, rendah hati. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik. Kode etik guru berisi tata cara yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Menjadi seorang Muslim, setiap insan harus memiliki kode etik yang selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran beserta Sunnah. Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami metode perkembangan dan metode korelasional C. Kode Etik dalam kepribadian Rasulullah SAW Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. kode etik menurut perspektif Rasulullah saw dan sesuai dengan kepribadian Rasulullah SAW Darul & Vol, 2014 antara lain 1 Pertama, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 2 Kedua, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. Adil tidak berarti sama rata, namun adil artinya sesuai dengan porsinya. 3 Ketiga, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Sebagai manusia biasa, beliau memiliki akhlak mulia yang luar biasa. Akhlak mulia dijadikan sebagai alat utama dalam dakwah dan pengajarannya. 4 Keempat, amanah, tabligh, fathanah. Amanah berarti dapat dipercaya. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. bersifat tabligh yang artinya menyampaikan. Seorang guru perlu memiliki sifat tabligh dalam pelaksanaan proses pembelajarannya. Penyampaian materi tidak seorang guru bertindak dan berperilaku yang baik, berkata yang baik, dan mampu mencontohkan hal baik kepada peserta didiknya. Sebagai seorang Muslim, seorang guru memiliki figur utama yaitu Rasulullah waw Singkatnya, isi jurnal ini terfokus pada guru yang harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. boleh dilakukan dengan seenaknya dan harus sesuai dengan kebenaran. Fathanah berarti cerdas, Kecerdasan perlu dimiliki seorang guru karena dalam proses pembelajaran, guru tidak boleh asal menjawab pertanyaan yang diajukan peserta didik. Guru harus mampu berfikir cerdas dalam mengembangkan potensi siswanya dengan metode pembelajaran yang variatif. Ali Sadikin sadikin, 2021 Jurnal Pendidikan/01/03/2776-5148/2021 Kode etik guru adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari dengan tujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan field research dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik berupa tulisan atau ungkapan yang di Pelaksanaan kode etik 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi Kesimpulan mengenai Implementasi kode etik guru di lingkungan SDN 09 Sungai cubadak bahwa a. Guru-guru yang mengetahui kode etik guru dan menerapkan dengan baik. b. Guru-guru yang mengetahui kode etik tapi tidak menerapkan dengan baik. Sedangkan kode etik yang masing kurang dilaksanakan oleh guru adalah kode etik mengenai guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. peroleh langsung dari lapangan atau wilayah penelitian. dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. 4 Mengandung pengertian bahwa guru berperan penting dalam menciptakan suasana sekolah yang baik untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, mencitakan sekolah yang menyenangkan bagi peserta didik, menjalin kerja sama dengan pihak sekolah dan masyarakat, guru senantiasa menerima kritikan yang membangun dari orang tua murid dan masyarakat 5 Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan untuk mensejahterakan peserta didik, dapat menambah keahlian atau kemampuan dan wawasan peserta didik. 6 Guru Secara Pribadi Dan Bersama-Sama Berusaha Mengembangkan Dan Meningkatkan Profesinya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa usaha guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya di SD Negeri 09 Sungai Cubadak masih kurang baik. 7 Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan. kebutuhan peserta didik masing-masing, guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 8 Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Windarto Windarto, 2021 Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan/15/01/2621-0681/2021 Jabatan guru mengantongi banyak tugas, terlebih didalam sekolah dan berikutnya dilingkungan masyarakat. Bukan hanya tentang tugas profesi tetapi menyangkut tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, semuanya memerlukan profesionalitas masing-masing yang meliputi; mendidik, Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan library research. Sistem pengumpulan data dengan cara mengakomodasi, membaca, mencatat serta mengolah 1. Kode Etik Guru Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru Indonesia dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. 2. Media Pembelajaran Online Media pembelajaran online adalah media pembelajaran jarak jauh yang memungkinkan komunikasi dan interaksi melalui penanan internet. Media pembelajaran ini menggunakan teknologi komputer yang ditunjang oleh sarana telekomunikasi dan multimedia sebagai media inti dalam menyampaikan materi. Pembelajaran ini dapat menghadirkan pembelajaran dengan kriteria; a jaringan memiliki kemampuan untuk Kode etik dibuat bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengukur kode etik guru dalam mengaplikasikan media pembelajaran online PAI di era revolusi industri bisa diindikasikan pada; 1 kompetensi pendidik; 2 prinsip pemilihan dan penggunaan media; 3 pembelajaran PAI di era membimbing, mengajar dan melatih. Konsekuensinya guru mengemban banyak peran yang harus terpenuhi diantaranya; sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, organisator, mediator, fasilitator, inspirator, supervisor dan seterusnya. berbagai bahan bacaan yang bersumber dari jurnal, buku referensi, laporan penelitian, skripsi, dll. memperbaruhi, menyimpan, serta mendistribusikan materi ajar berbasis TIK; b pengiriman informasi kepada pengguna jaringan komputer melalui teknologi yang standar; c memfokuskan paradigma pembelajaran yang tidak lagi tradisional. 3. Pendidikan Agama Islam di Era Revolusi Industri Implikasinya dikenal istilah pendidikan sekarang ini yang manapendidiksn berbasis teknologi digital cyber sistem. Konsekuensinya para stake holder atau pemerintah harus memperbaiki mutu pendidikan. Lebih jelasnya perbaikan sistem pendidikan, manajemen lembaga pendidikan, manajemen sumberdaya manusia, dan manajemen sarana prasarana. Mengingat tujuan pendidikan Islam adalah hendak meningkatkan dimensi keimanan, penghayatan batin, pemahaman keilmuan dan penalaran intelektual, serta internaliasi nilai-nilai ajaran Islam yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan nyata. 4. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Di Era Industri Rincian tentang kode etik guru dalam pengaplikasioan media pembelajaran onine di era revolusi industri kedalam tiga pokok bahasan. a. Kompetensi pendidik kualifikasi dan kompetensi pendidik yang harus dimiliki di era Pendidika Kelimanya meliputi 1 Kompetensi mendidik, 2 Kompetensi komersialisasi teknologi, 3 Kompetensi di era globalisasi, 4 Kompetensi dalam strategi masa depan, 5 Kompetensi konselor. b. Prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran Prinsip-prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran yang efektif diantaranya; 1 menganalisis karakteristik kelompok, dengan memperhatikan jenjang pendidikan, latar belakang sosial, ekonomi, pengetahuan, dan ketrampilan awal; 2 merumuskan tujuan pembelajaran; 3 memilih, merancang, memodifikasi serta mengembangkan materi dan media dengan tepat dengan estimasi hemat waktu, tenaga, dan biaya; 4 memanfaatkan materi dan media; 5 mengevaluasi dan meminta tanggapan dari siswa, maksudnya siswa memberikan respon terkait keefektifannya. c. Pembelajaran PAI di era revolusi Industri Salah satu implementasi nyata adalah pembelajaran online e-learning dengan memanfaatkan media kekinian untuk meningkatkan komunikasi interaktif antara pengajar dan pembelajar. Pembelajaran online e-leaning bisa dilakukan guru melalui dua metode yaitu 1 Synchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara real time, 2 Asynchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara tidak langsung. tigasyarat yang harus ada dalam melakukan pembelajaran online elearning, yaitu; a Sederhana, b Personal, Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir Jufni, dkk., 2020 Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora/08/04/26570998/2020 Kode etik inilah yang memberikan jawaban bagaimana seharusnya guru berinteraksi dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa dan masyarakat. Dengan adanya kode etik, maka akan memedomani setiap tingkah laku seorang guru, sehingga penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang-orang Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan library research. Sistem pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan berbagai bahan bacaan, yang bersumber dari jurnal-jurnal, buku referensi, bahan ajar ataupun monograf. HAKIKAT GURU Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada murid karena guru merupakan sosok yang sangat diperlukan dalam menyukseskan tujuan pendidikan. “Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru”. Kehadiran dan peran guru dalam lingkungan pendidikan sangat diharapkan karena guru mampu menyelesaikan setiap problematika yang didapatkan di dunia pendidikan. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tujuan profesi. Tanggung jawab guru merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang guru terhadap tugas yang telah dimilikinya. Tanggung jawab moral, tanggungjawab dalam bidang pendidikan sekolah, tanggungjawab guru dalam bidang kemasyarakatan dan tanggungjawab dalam bidang ke ilmuan. PROFESIONAL Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui Hasil kajian yang didapatkan adalah, Pertama hakikat guru adalah orang yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada murid. Guru juga harus mampu berperan aktif dalam mendidik murid dan bisa menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Kedua, kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan terbagi kepada empat bagian, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Ketiga, kode etik guru ialah memiliki komitmen untuk yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi kepribadian. Hal itu dapat dilihat dari gejala-gejala masih ada guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif pendidikan atau latihan khusus” Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Marwan et al., 2020; Suhelayanti et al., 2020. Etika sangat mempengaruhi dalam kehidupan manusia seharihari. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Dapat dipahami bahwa kode etik yang harus diterapkan oleh seorang guru yaitu membantu organisasi profesi, memajukan profesi, menigkatkan profesi kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat, wajib menjadi anggota organisasi profesi. KODE ETIK GURU Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya HASIL ANALISIS PENDAHULUAN Berdasarkan hasil analisis jurnal Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani yang berjudul “Kode Etik Guru Menurut Perspektif Islam”, Ali Sadikin “Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam”, Windarto “Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri dan Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir “Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan” mengatakan bahwa Kode etik guru merupakan pedoman baik untuk sikap, tingkah laku, ataupun perbuatan ketika melaksanakan tugas guru sehari-hari yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Kode etik ini harus dimiliki seorang guru karena kode etik merupakan hal penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar berisikan tata atau aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Jika ditinjau dari lingkup islam, kode etik harus selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran serta Sunnah. Seperti suri tauladan kita yaitu Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami sesuai Alquran dan Hadis. Dengan adanya kode etik, setiap tingkah laku dan penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang- orang yang telah menjadi seorang guru tidak jarang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi guru. Hal itu dapat terlihat dari seorang guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya. Hal tersebut sejalan dengan Rahman 2022 bahwa kode etik guru sangat diperlukan karena adanya kode etik tersebut dapat menghindari dari tindakan-tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan yang tidak baik kepada peserta didik yang diajari. HASIL ANALISIS METODE PENELITIAN Berdasarkan dari ke empat jurnal yang sudah dianalisis tersebut, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dimana teknik pengumpulan data yang digunakan sangat bervariatif untuk menghasilkan sebuah data yang relevan dengan judul dan teori yang dibahas. Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan seperti library research, historis, perkembangan dan korelasional. Seperti yang dipaparkan oleh Hardani dkk 2020272 dalam metode penelitian membahas mengenai pendekatan dan jenis penelitian, Penjelasan tentang pendekatan dan alasan pemilihan, orientasi teoritik sebagai dasar berfikir memahami makna dari suatu fenomena serta jenis penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Sedangkan orientasi teoritik yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif adalah fenomenologis, interaksi simbolik, kebudayaan, etnometodologis serta hermeneutik. Jenis penelitian yang dapat digunakan yaitu etnografis, studi kasus, grounded theory, interaktif, ekologis, partisipatoris dan sebagainya dimana metode kualitatif ini merupakan salah satu metode yang sudah biasa digunakan ketika akan melakukan penelitian. kriteria dan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian kualitatif berbeda dengan kuantitatif. Kriteria keabsahan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah derajat kepercayaan credibility, keteralihan transferability, ketergantungan dependability dan kepastian confirmality. ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut 1 Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. 2 Kedua, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 3 ketiga, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. 4 Keempat, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. “Kode etik sebagaimana yang dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. Kode etik tersebut adalah sebagai kontrol dari semua aktivitas profesi yang berhubungan dengan profesinya. Dalam buku Profesi Keguruan, kode etik pada suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian paraanggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam meningkatkan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. Maka, guru sebagai tenaga professional dalam hal ini memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap profesional sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi. Setiap guru yang memegang keprofesionalnya sebagai pendidik akan selalu berpegang pada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang ada pada profesi itu sendiri. Sebagaimana petugas profesional lainnya, seperti dokter, hakim, peneliti, yang tugasnya dituntut mematuhi dan terikat oleh kode etik jabatan, maka seorang guru sebagai petugas profesional juga diwajibkan mematuhi dan terikat oleh suatu kode etik dalam menjalankan tugasnya membimbing dan mendidik anak. Hal tersebut sesuai dengan yang dipaparkan oleh Imam Zarkasy dalam Nurjan, 2015 84 menegaskan bahwa Kaitan Kode Etik dengan profesionalitas guru yaitu suatu kode etik yang menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih beorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut Dilihat dari kepetingan peserta didik Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya. Guru mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu. Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar. Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik. Menjaga hubungan baik dengan Guru harus bekerjasama dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat. Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru sekolah mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsurangsur dalam diri peserta didik. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM Harkat dan Martabat Manusia. Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi. Dilihat dari kepentingan antar pendidik Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan saling menolong antar sesama guru. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya • Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat. • Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan • Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social saling menolong. Guru bersamasama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianny • Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya • Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru. Guru bersamasama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. • Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal. • Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi Nurjan, S. 2015. ANALISIS HASIL KESIMPULAN 1. Hakikatnya guru ialah sebuah profesi yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada diri siswa. Guru harus berperan aktif dalam mendidik siswa dan mampu menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Menjadi seorang guru tidaklah mudah, guru harus mempunyai kompetensi dalam meningkatkan mutu pendidikan dimana kompetensi itu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selain harus memiliki kompetensi guru pun mempunyai kode etik guru dimana kode etik ini memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Hardiyanti dan Aliyyah dalam artikelnya bahwa Guru merupakan pendidik yang lebih banyak bergaul dan berinteraksi dengan muridnya dibanding dengan para pekerja lain yang ada di sekolah. Guru memiliki tugas untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat, menggerakkan dan mendorong peserta didik agar selalu semangat dalam belajar, sehingga semangat belajar peserta didik benar-benar dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari 2. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik karena kode etik berisi tata atau aturan yang terfokus pada guru, dimana guru harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. Kode etik guru ini dibuat atas dasar untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu kode etik guru sangat berperan penting dalam proses pembelajaran. pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan dari kode etik yang dipaparkan oleh Marjuni 2020 Bahwa fungsi kode etik guru pada pengembangan penidikan • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutahkan dalam berbagai bidang. Adapun beberapa tujuan kode etik yang harus ditaati oleh guru antara lain • Agar para guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. • Agar guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya. Apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum. • Agar guru dapat menjaga jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas utama sebagai pendidik. • Agar guru selekasnya dapat kembali, jika ternyata apa mereka lakukan selama ini betentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru. • Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, yaitu sebagai seoarang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh peserta didiknya dan masyarakat umum. Keterkaitan kode etik dengan profesi keguruan dapat dilihat berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut, Guru harus menjunjung tinggi Kode Etik Guru sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, Negara, dan kemanusiaan. DAFTAR PUSTAKA Pane, A., & Nailatsani, F. 2022, June. KODE ETIK GURU MENURUT PERSPEKTIF ISLAM. In Forum Paedagogik Vol. 13, No. 1, Pp. 24-38. Sadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, 154-159. Windarto, W. 2021. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 151, 15-27. Jufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, 575-580. Marjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11. Rahman, M. 2022. Kode Etik, Organisasi Serta Peran, Hak Dan Kewajiban Profesi Guru. Publikasi Pembelajaran, 21, 24-34. Hardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group Yogyakarta Nurjan, S. 2015. Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta Samudra Biru Anggota IKAPI AR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi Dan Pengembangan Kode Etik Guru Di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jur. Hardiyanti, L. Y., & Aliyyah, R. R. Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di Provinsi Riau. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten AgamA SadikinA WedraSadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu PendidikanM JufniS SaputraA AzwirJufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan PendidikanA MarjuniMarjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11.Metode Penelitian Kualitatif & KuantitatifS HardaniM PdSiHardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group YogyakartaKode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme PendidikA Z ArAR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; 67% found this document useful 3 votes27K views5 pagesOriginal TitleSOAL DAN JAWABAN KODE ETIK MATA KULIAH PROFESI © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes27K views5 pagesSoal Dan Jawaban Kode Etik Mata Kuliah Profesi KeguruanOriginal TitleSOAL DAN JAWABAN KODE ETIK MATA KULIAH PROFESI to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

pertanyaan tentang kode etik profesi guru