Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). SKHW dibuat di hadapan notaris (biasanya di buat dalam bentuk Akta) atau juga bisa dibuat di kelurahan, atau apabila ada permasalahan maka SKHW dapat dibuat dengan permohonan untuk kemudian dikeluarkan penetapan dari pengadilan. Ahli waris yang sudah dewasa wajib mengajukan permohonan
Apabila Anda merupakan WNI yang beragama Islam maka untuk pengurusannya ke Pengadilan Agama untuk penetapan Ahli Waris tersebut. Namun, apabila Anda sebagai WNI yang non muslim maka bisa langsung mengurus penetapan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri yang terdekat. Jadi, jangan sampai salah mengajukannya.
Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris. Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.
Bahwa untuk permohonan penetapan harta waris, penetapan ahli warisdan pembagian harta waris adalah wewenang Pengadilan Agama, bukanwewenang peradilan umum, maka sepatutnya putusan Pengadilan NegeriKelas LA Tanjungkarang harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.Pengadilan Negeri Kelas .A Tanjungkarang dalam pertimbanganhukum halaman 22 Putusan
kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis terjadi perubahan kewenangan absolut di pengadilan negeri dalam hal kewarisan, dimana perkara waris yang dapat di tangani terbatas hanya pada perkara waris non-muslim, dengan menggunakan
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri